Pelaku Mutilasi PNS Dituntut Hukuman Mati
Share0
Deni Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung Dituntut Hukuman Mati
Pelaku Mutilasi PNS Dituntut Hukuman Mati. Seorang Pelaku Mutilasi PNS Dijatuhi Hukuman Mati yaitu Deni Prianto (37). Pelaku dituntut hukuman mati karena telah membunuh dan memutilasi seorang PNS Kemenag di Kota Bandung. Tersangkan dituntut hukuman mati karena dinilai sangat sadis dan keji oleh aksi yang dilakukannya.
Berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa Deni adalah
residivis yang masih menjalani masa bebas bersyarat hingga tahun 2020. Kata
Antonius selaku JPU kepada wartawan setempat bahwa perilaku tersangka cukup
sadis sehingga tentunya akan menerima hukuman yang berat. Termasuk salah
satunya adalah tuntutan hukuman mati dan Deni juga didakwa dengan pasal
berlapis. “Perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi, dan saat ini posis u
terdakwa yang merupakan residivis dari perkara penculikan. Sebab itulah menjadi
pertimbangan kami untuk menuntut hukuman mati kepada terdakwa.” Ujar Antonius
pada sidang di PN Banyumas pada hari Selasa (3/12/2019).
Pelaku Mutilasi PNS, Deni Dijatuhi Hukuman Mati
“Tuntutan pidana mati dari kami, memang tidak ada hal yang
meringankan. Karena dalam persidangan juga tidak ada hal hal yang meringankan terdakwa.”
Tutur JPU Antonius. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakm Abdullah Mahrus
& hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian telah berlangsung lancar. Ibu
dari tersangka Deni Prianto juga turut hadir dalam persidangan ini. Tentu saja
sang ibunda menangis saat mendengar anaknya dijatuhi hukuman mati.




